BANYUASIN – Di penghujung tahun 2022, SMK PP Negeri Sembawa yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, mendapatkan kado terindah dalam pencapaian kelembagaan diantaranya reakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dengan predikat A (Unggul) serta Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk terus berupaya melakukan perbaikan peningkatan pelayanan dan kelembagaan.
“Untuk mencetak Sumber Daya Manusia Pertanian diperlukan lulusan SDM yang unggul untuk meneruskan dan mengisi pembangunan pertanian,” kata Syahrul.
Senada dengan Menteri Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi menyampaikan bahwa mesin cetak SDM unggulan ada di lembaga Pendidikan dan Kementan mempunyai lembaga pendidikan vokasi.
“Pengembangan pendidikan vokasi menjadi kunci, karena lewat pendidikan vokasi ini akan banyak lahir petani milenial. Dan agar diingat oleh seluruh jajaran pendidikan, bahwa output dari pendidikan vokasi Kementan adalah qualified job creator dan job seeker,” kata Dedi.
Kepala SMK PP Negeri Sembawa, Yudi Astoni menuturkan dua sertifikat ini merupakan kado terindah di akhir tahun 2022, hal ini merupakan pengakuan dari publik bahwa lembaga kami telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
“Untuk reakreditasi sekolah dari BAN S/M, kita bisa mempertahankan nilai A dengan predikat Unggul, tentunya pelayanan pendidikan SMK PP Sembawa berfokus pada kinerja (performance), lebih menekankan pentingnya mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah atau madrasah serta sarana prasarana.” papar Yudi.
Yudi juga menambahkan tentang capaian yg diperoleh dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan
“Dengan komitmen dan kerjasama semua unsur, SMKPP Sembawa telah menerima sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP. Penerapan ISO tersebut dalam upaya mewujudkan pelayanan publik tanpa suap, pungli dan gratifikasi demi mengoptimalkan fungsi pelayanan”, tutup Yudi.