Banyuasin – Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung perang atas kekerasan, tindak kriminal, dan penyalahgunaan narkoba di setiap Unit Pelaksana Teknis. Komitmen ini dibuktikan dengan kegiatan sosialisasi untuk peserta didik juga dilaksanakan sosialisasi dampak pelanggaran hukum yang bisa terjadi di lingkungan sekolah.
Kementerian Pertanian menilai program ini sangat strategis dilakukan di lingkungan pendidikan. Pasalnya, di tangan generasi muda inilah harapan majunya sektor pertanian dipertaruhkan.
Seperti diketahui, sektor pertanian menjadi salah satu penyangga perekonomian negara. Untuk itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kerap menyampaikan pentingnya membangun SDM pertanian yang sehat dan cerdas.
Mengamini hal ini, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengajak anak-anak muda yang sedang menempuh pendidikan di Polbangtan/ PEPI/SMKPP untuk menjauhi narkoba dan kekerasan di lingkungan sekolah dan Polbangtan.
“Usaha Kementerian Pertanian dalam menumbuhan banyak petani muda, tidak boleh gagal karena narkoba, jadi kita harus lawan penyalahgunaan Narkoba,” tegas Idha.
Tidak lepas dari arahan diatas, serta sesuai amanat dari Pemerintah Republik Indonesia Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri (SMK-PPN) Sembawa, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kejaksaan Tinggi Banyuasin dengan membawa tema Jaksa Masuk Sekolah (23/12/2025).
Kedatangan ini untuk menggelar sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah kepada para peserta didik terutama pada tingkat X.
Kepala SMK-PP Negeri Sembawa, Budi Santoso di kesempatan ini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Amanah bagi semua instansi pemerintah, untuk mensosialisasikan terkait tindak kriminal dan dampak hukum yang dapat diterima.
“Kegiatan hari ini adalah amanat dari pemerintah untuk setiap instansi untuk mensosialisasikan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi yang Akan Diterima bagi seluruh peserta didik,” ujar Budi.
“Kita sebagai peserta didik pertanian kita harus menjauhi narkoba, harus berperilaku sesuai dengan koridor norma dan aturan yang berlaku. Sehingga kita bisa diterima dengan baik di masyarakat dan lingkungan sekitar. Disamping itu peserta didik di SMK PPN Sembawa harus memiliki nilai-nilai Berahklak dan Perilaku yang baik”, terang Budi.
Pada kesempatan ini Aisyah Putri Humairah selaku Jaksa bidang Intelijen menjelaskan bagaimana proses persidangan bagi anak dibawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kenakalan remaja di sekolah dapat bersifat ringan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ringan bisa diselesaikan di sekolah seperti bolos sekolah, merokok di sekolah. Apabila melanggar undang-undang untuk dibawah ke ranah hukum seperti penganiayaan, pencurian, penggunaan narkoba, bullying dan seks bebas.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Dendi selaku Jaksa Bidang Intelijen Kejari Banyuasin. Di kesempatan ini Dendi menyampaikan terkait beberapa tindak kriminal yang sekarang marak terjadi di lingkungan sekolah termasuk penyalah gunakan narkoba, bullying, cyber bullying, perjudian online, pornografi, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penistaan agama, dan ancaman kekerasan.
Di momen ini peserta didik diberikan contoh-contoh dari penyalah gunakan narkoba dan dampak yang akan dihadapi apabila memakai narkoba, bentuk-bentuk bullying, dan cyber crime yang dapat terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu Kejaksaan Banyuasin menjelaskan dukungan dan bantuan apa yang bisa di dapatkan bagi korban dari peny…